Hai sobat bedilers, dalam berburu hewan terdapat aturannya, ada hewan yang boleh di tembak dan ada juga yang tidak boleh di buru. Jangan tembak satwa yang dilindungi oleh negara manapun, dalam negeri maupun pada saat anda di luar negeri.
Ternyata Indonesia merupakan negara yang memiliki koleksi fauna yang cukup beragam. Namun, sangat disayangkan bahwa ada ratusan hewan yang langka kini dilindungi di Indonesia. karena hewan langka tersebut terancam punah dan dilindungi supaya tidak merusak habitat hewan. Hal ini juga sering kali terjadi perubahan iklim yang cukup ektrim dan juga pemburuan liar yang bisa punahkan hewan-hewan tersebut.
Baca Juga : Senapan Angin Paling Legendaris
Jangan Tembak Satwa yang Dilindungi
Sering kali para pemburu lalai dengan hal ini, bahwa satwa yang dilindungi tidak boleh punah dan tidak boleh di tembak. Ada beberapa hewan yang berada di Indonesia yang sangat dilindungi dan kini hampir punah.
- Harimau sumatera
- Komodo
- Badak bercula satu di Indonesia hanya tersisa sekitar 50 ekor saja
- Dugong
- Burung cendrawasih
- Penyu
- Tarsius tersier
- Elang flores
- Orangutan
- Anoa terdapat di pulau Sulawesi dan Pulau Buton. Saat ini hewan ini hanya sekitar 5.000 ekor saja.
Tidak hanya itu saja, adapun beberapa hewan mamalia, burung, amphibi, reptile, ikan, dan serangga. Adanya perlindungan ini maka bagi yang melanggar peraturan maka bisa dikenakan sanksi atau hukuman sesuai Undang-Undang yang sudah ditetapkan. Tidak hanya itu saja, dalam kepemilikan juga harus ada izin lebih dulu.
Baca Juga : 5 Senapan Angin Laras Panjang Terbaik
Peraturan Perundangan yang Mengatur Kepemilikan Hewan Dilindungi
Pertama, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan isi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pada pasal 21 ayat 2 telah disebutkan kalau setiao orang dilarang tangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, peliraha, mengangkut dan juga memperniagakan satwa yang telah dilindungi atau jual beli. Jika anda melanggar hal ini maka akan dikenakan hukuman pidana 5 tahun dan juga denda ratusan juta rupiah. Bila anda telah lalai dalam melakukan pelanggaran maka akan juga dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 50 juta.
Kedua, peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19 Tahun 2015 dengan isi Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar. Untuk penangkaran satwa yang terdapat unit penangkaran maka ada sebuah ketentuan yang diacu yaitu Permenhut Nomor P19 tahun 200.
Unit penangkaran merupakan unit usaha yang terdapat hasil yang akan diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan secara komersialdari hasil pengembangbiakan generasi kedua F2 dan generasi berikutnya.
Masih banyak lagi pasal tentang satwa yang dilindungi oleh pemerintah supaya tidak merusak habitat dan juga ekosistem dunia ini. Karena kita saling membutuhkan dan juga hal tersebut tidak boleh punah. Semoga informasi ini bisa dipahami oleh para bedilers Indonesia, karena semua itu ada hukuman pidana. Jadi jangan tembak satwa yang dilindungi negara supaya anda tetap aman, jika anda ingin melakukan tembakan maka bisa tembak hewan hama disawah.